Nama : Rizal Subekti
Npm : 17113880Kelas : 2ka20
Pesatnya perkembangan teknologi, terutama internet telah mengubah perilaku dan gaya hidup masyarakat dunia. Keberadaan internet seolah-olah menghilangkan batas antar negara. Informasi begitu mudah mengalir dari satu negara ke negara lainnya. Begitu pula dengan hubungan komunikasi antar negara yang dapat terhubung dalam sekejap mata. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran internet ibarat pedang bermata dua. Karena di satu sisi internet memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia. Namun di sisi yang lain internet menjadi sarana yang efektif untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
Terdapat perbedaan pendapat di antara para sarjana mengenai penggunaan istilah yang tepat untuk menggambarkan perbuatan melawan hukum yang timbul dari kehadiran internet. Beberapa istilah yang digunakan antara lain: computer crime, cybercrime, e-crime, hi-tech crime dan electronic crime. Dari kelima istilah tersebut, yang paling sering digunakan ialah computer crime dan cybercrime. Kedua istilah ini pula yang paling diperdebatkan. Menurut Nazura Abdul Manap, computer crime dan cybercrime merupakan dua istilah yang berbeda, yakni:
Defined broadly, “computer crime” could reasonably include a wide variety of criminal offences, activities or issues. It also known as crime committed using a computer as a tool and it involves direct contact between the criminal and the computer. For instance, a dishonest bank clerk who unauthorisedly transfers a costumer’s money to a domant account for his own interset or a person without permission has obtained acces to other person’s computer directly to download information, which in the first place, are confidental. These situations require direct access by the hacker to the victim’s computer. There is no internet line involved, or only limited networking used such as the Local Area Network (LAN).
Whereas, Cyber-crimes are crimes committed virtually through Internet online. This means that the crimes committed could extend to other countries, which is beyond the Malaysian jurisdiction. Anyway, it causes no harm to refer computer crimes as cybercrimes or vice versa, since they have some impact in law.
Dari penjelasan yang diberikan oleh Nazura Abdul Manap, tampak perbedaan antara computer crime dan cybercrime. Pada computer crime, pelaku terlibat kontak fisik dengan komputer target. Sedangkan pada cybercrime, pelaku tidak bersentuhan langsung dengan komputer target. Pelaku memanfaatkan hubungan internet untuk melakukan aksinya. Hal ini kemudian menyebabkan cybercrime dapat terjadi lintas negara. Dimana pelaku berada di negara A, sedangkan korban berada di negara B, dan kadang melibatkan pihak ketiga (misalnya web hosting) yang berada di negara lain.
Berdasarkan definisi yang diberikan oleh Nazura Abdul Manap, Agus Raharjo menempatkan cybercrime di antara computer crime dan telecommunication crime. Hal ini cukup beralasan. Karena cybercrime memerlukan dua sarana utama, yakni komputer dan jalur telekomunikasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar