Penalaran Deduktif:
Pemerintah
memutuskan bahwa taksi Uber dan GrabCar harus mematuhi Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat. Kedua perusahaan tersebut
harus bergabung ke dalam operator angkutan yang legal. Dari hasil keputusan itu
didapat setelah rapat antara Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan,
pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta, serta Menteri Komunikasi dan Informatika.
"Posisi
saat ini untuk Uber Taxi dan GrabCar, masih belum memiliki izin angkutan umum resmi
atau belum bekerja sama dengan operator yang memiliki izin angkutan umum
resmi," ujar Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Darat Kementerian
Perhubungan Sugihardjo seusai rapat.
Menurut
beliau hasil solusi dari permasalahan tersebut sudah dapat diatasi, mMereka
akan bekerja sama dengan operator angkutan umum yang memiliki izin operasi
resmi, baik itu nantinya sebagai taksi atau angkutan sewa. Pemerintah juga
memberikan dua alternatif bagi Grab, apakah dapat bergabung ke dalam perusahaan
taksi atau hanya cukup bberbadan hukum sebagai perusahaan rental mobil.
Sementara itu, Uber hanya dimungkinkan untuk bekerja sama dengan perusahaan
rental mobil.
Pemerintah
menyadari, hal itu membutuhkan waktu yang lama. Akan ada masanya transisi
ketika Uber dan Grabcar dapat mendaftarkan dirinyanya sebagai moda angkutan
umum yang resmi dan dengan disertai izin.
Akan
tetapi proses itu pun membutuhkan sejumlah syarat. Menurut Bapak Sugihardjo
melanjutkan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan rapat bersama dengan manajemen
Uber dan Grabcar untuk membicarakan syarat-syarat yang harus di penuhi untuk
kedua perusahaan itu agar mendapat izin angkutan umum resmi
Daftar
Pustaka:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar