Senin, 28 Maret 2016

Keputusan Pemerintah Soal Taksi Uber Dan GrabCar

http://cdn0-a.production.liputan6.static6.com/medias/1178738/big/039196600_1458619264-20160321-Demo-Taksi-Jakarta-JT1.jpg 


Penalaran Deduktif:
Pemerintah memutuskan bahwa taksi Uber dan GrabCar harus mematuhi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat. Kedua perusahaan tersebut harus bergabung ke dalam operator angkutan yang legal. Dari hasil keputusan itu didapat setelah rapat antara Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta, serta Menteri Komunikasi dan Informatika.

"Posisi saat ini untuk Uber Taxi dan GrabCar, masih belum memiliki izin angkutan umum resmi atau belum bekerja sama dengan operator yang memiliki izin angkutan umum resmi," ujar Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Sugihardjo seusai rapat.

Menurut beliau hasil solusi dari permasalahan tersebut sudah dapat diatasi, mMereka akan bekerja sama dengan operator angkutan umum yang memiliki izin operasi resmi, baik itu nantinya sebagai taksi atau angkutan sewa. Pemerintah juga memberikan dua alternatif bagi Grab, apakah dapat bergabung ke dalam perusahaan taksi atau hanya cukup bberbadan hukum sebagai perusahaan rental mobil. Sementara itu, Uber hanya dimungkinkan untuk bekerja sama dengan perusahaan rental mobil.

Pemerintah menyadari, hal itu membutuhkan waktu yang lama. Akan ada masanya transisi ketika Uber dan Grabcar dapat mendaftarkan dirinyanya sebagai moda angkutan umum yang resmi dan dengan disertai izin.

Akan tetapi proses itu pun membutuhkan sejumlah syarat. Menurut Bapak Sugihardjo melanjutkan, Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan rapat bersama dengan manajemen Uber dan Grabcar untuk membicarakan syarat-syarat yang harus di penuhi untuk kedua perusahaan itu agar mendapat izin angkutan umum resmi

Daftar Pustaka:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar