Prosedur Pendirian Bisnis
Prosedur
Pengadaan Tenaga Kerja antara lain:
1. Perencanaan Tenaga Kerja
Perencanaan tenaga
kerja adalah penentuan kuantitas dan kualitas tenaga kerja yang dibutuhkan dan
cara memenuhinya. Penentuan kuantitas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu time
motion study dan peramalan tenaga kerja. Sedangkan penentuan kualitas dapat
dilakukan dengan Job Analysis.Job Analysis terbagi menjadi dua, yaitu Job
Description dan Job Specification / Job Requirement. Tujuan Job Analysis bagi
perusahaan yang sudah lama berdiri yaitu untuk reorganisasi, penggantian
pegawai, dan penerimaan pegawai baru.
2. Penarikan Tenaga Kerja
Penarikan
tenaga kerja diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber internal dan sumber
eksternal. Teknologi Informasi tidak hanya terbatas pada teknologi komputer,
tetapi merupakan semua perangkat atau peralatan yang dapat membantu seseorang
bekerja dan segala hal yang berhubungan dengan suatu proses, dan juga bagaimana
suatu informasi itu dapat sampai ke pihak yang membutuhkan, baik berupa data,
suara ataupun video. Dua aspek penting dalam pengembangan bisnis yang berhubungan dengan Teknologi
Informasi adalah infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM). Selain kedua
aspek tersebut, tentunya masih banyak aspek lain seperti finansial. Namun,
lemahnya infrastruktur dan kelangkaan SDM merupakan penyebab utama
lambannya bisnis IT. Langkanya SDM IT yang handal merupakan masalah utama
diseluruh dunia. Kelangkaan ini disebabkan meledaknya
bisnis yang berbasis IT(dan khususnya bisnis yang
berbasis Internet). Dalam mendirikan suatu badan usaha atau bisnis khusunya di
bidang IT, apa sebenarnya yang harus kita ketahui dan lakukan? Kita harus
mengetahui bagaimana proses atau tahap untuk melakukan atau membangun
sebuah bisnis khususnya di bidang TI.
Prosedur
Pendirian Badan Usaha IT
Dari
beberapa referensi dijelaskan lingkungan usaha dapat dikelompokkan menjadi 2 faktor
yaitu faktor lingkungan ekonomi dan faktor lingkungan non ekonomi. Faktor
lingkungan ekonomi meliputi segala kejadian atau permasalahan penting dibidang
perekonomian nasional yang dapat mempengaruhi kinerja dan kelangsungan
hidup dari suatu perusahaan. Sedangkan faktor lingkungan non
ekonomi merupakan peristiwa atau isu yang menonjol dibidang politik,
keamanan, sosial dan budaya yang mempengaruhi kelangsungan hidup pelaku usaha. Dalam prakteknya faktor-faktor ekonomi dan non-ekonomi yang tidak dapat dikendalikan oleh pimpinan perusahaan sangat luas dan banyak ragamnya. Sehingga hal ini kadang-kadang membingungkan kita untuk dapat mengamatinya dengan baik. Pada bahasan ini kami pengelompokan berbagai ragam lingkungan eksternal ini menjadi 5(lima) dimensi lingkungan eksternal perusahaan.
Klasifikasi Dimensi Lingkungan Eksternal Kegiatan
Usaha:
1. Perekonomian Global
dan Kerjasama Internasional (Ekonomi).
2. Pembangunan dan
Perekonomian Nasional (Ekonomi).
3. Politik,
Hukum dan Perundang-Undangan (Non-Ekonomi).
4. Teknologi (Non-Ekonomi). 5. Demografi, Sosial dan Budaya (Non-Ekonomi
Selanjutnya untuk
membangun sebuah badan usaha, terdapat beberapa prosedur peraturan perizinan,
yaitu :
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan
skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi
kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada
tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent
yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untuk
beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari
sebuah merek dagang, Letter ofIntent akan memberi turunan berupa
Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan
izin perluasan jika perusahaan ini memberikesempatan pada perusahaan lain
untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
Berikut ini adalah dokumen yang
diperlukan, sebagai berikut:
·
Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
·
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
·
Bukti diri Selain itu terdapat beberapa
Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi
·
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP),
diperoleh melalui Dep. Perdagangan
·
Surat Izin Usaha Industri (SIUI),
diperoleh melalui Dep. Perindustrian.
·
Izin Domisili
·
Izin Gangguan.
·
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
·
Izin dari Departemen Teknis
2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan
usaha mesti berbadan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan
untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus
dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh
mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu
di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam.
Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UUPMA ).
3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha
dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang
dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan
izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan,
pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan mendapatkan pengakuan pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin.
Badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebagai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame.
Kontrak Kerja IT
1. Masa Percobaan
Masa percobaan dimaksudkan untuk
memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan
yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).
2. Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian
kerja adalah orang dewasa.
3. Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu
tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
4. Isi Perjanjian Kerja
Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja
tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan
ketertiban atau kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja
biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.
5. Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
Dalam perjanjian kerja untuk
waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan
paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan
waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu)tahun. Untuk mengadakan
perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada
buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu
tertentu tersebut berakhir. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang
didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1 (satu) kali
saja dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21 (dua puluh satu)
hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut.
6. Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu
hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau
kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.
7. Uang Panjar
Jika pada suatu pembuatan perjanjian kerja
diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun
tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan
tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun
uang panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.
Teknologi Informasi mempunyai pengaruh yang besar
dalam kehidupan manusia. Karena TI di ibaratkan pisau bermata dua, legal dan
ilegal, baik dan buruk,maka mau tak mau berhubungan dengan etika. Merupakan hal
yang penting untuk mengetahui bahwa hal yang tidak etis belum tentu ilegal.
Jadi, dalam kebanyakan situasi, seseorang atau organisasi yang dihadapkan pada
keputusan etika tidak mempertimbangkan apakah melanggar hukum atau
tidak.
Banyaknya aplikasi dan peningkatan penggunaan TI telah menimbulkan
berbagai isu etika, yang dapat dikategorikan dalam empat jenis:
- Isu privasi: rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang lain denganmemonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku kerja(kamera tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan, dan penyebaran informasi mengenai berbagai individu/pelanggan dan menjualnya kepada pihak lain untuk tujuan komersial. Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok,dan institusi.
- Isu akurasi: autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan kepada pihak yang dirugikan?
- Isu properti: kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah perangkat lunak.Penggandaan / pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya intelektual lainnya seperti musik dan film.
- Isu aksesibilitas: hak untuk mengakses infomasi dan pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan sistem dan informasi.
Fakta Integritas
Dalam Pasal 1 Keppres
No.80/2003 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah
disebutkan bahwa yang dimaksud fakta Integritas adalah surat pernyataan yang
ditanda tangani oleh pengguna barang/jasa/panitia pengadaan/pejabat
pengadaan/penyedia barang/jasa yang berisi ikrar untuk mencegah dan tidak
melakukan KKN dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Fakta Integritas merupakan suatu bentuk kesepakatan tertulis mengenai tranparansi dan pemberantasan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa barang publik melalui dokumen-dokumen yang terkait, yang ditandatangani kedua belah pihak, baik sektor publik maupun penawar dari pihak swasta. Pelaksanaan dari fakta tersebut dipantau dan diawasi baik oleh organisasi masyarakat madani maupun oleh suatu badan independen dari pemerintah atau swasta yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tersebut atau yang memang sudah ada dan tidak terkait dalam proses pengadaan barang dan jasa itu. Komponen penting lainnya dalam pakta ini adalah mekanisme resolusi konflik melalui arbitrasi dan sejumlah sanksi yang sebelumnya telah diumumkan atas pelanggaran terhadap peraturan yang telah disepakati yang berlaku bagi kedua belah pihak.
Aplikasi
Teknologi Informasi Dalam Bidang Bisnis.
Kemajuan yang telah dicapai manusia
dalam bidang Teknologi Informasi merupakan sesuatu yang patut kita syukuri
karena dengan kemajuan tersebut akan memudahkan manusia dalam mengerjakan
pekerjaan dan tugas yang harus dikerjakannya. Namun, tidak semua kemajuan yang
telah dicapai tersebut membawa dampak positif. Diantara kemajuan yang telah
dicapai tersebut ternyata dapat membawa dampak negatif bagi manusia. Dibawah
ini akan dipaparkan dampak positif (keuntungan) dan negatif (kerugian) dari
penggunaan Teknologi Informasi.
Keuntungan
:
- Kemajuan teknologi komunikasi yang cepat dapat mempermudah komunikasi antara suatu tempat dan tempat yang lain.
- Semakin maraknya penggunaan Teknologi Informasi akan semakin membuka lapangan pekerjaan.
- Bisnis yang berbasis Teknologi Informasi atau yang biasa disebut e-commerce dapat mempermudah transaksi-traansaksi bisnis suatu perusahaan atau perorangan
- Informasi yang dibutuhkan akan semakin cepat dan mudah di akses untuk kepentingan pendidikan.
Kerugian
:
- Dengan pesatnya teknologi informasi baik di internet maupun media lainnya membuat peluang masuknya hal-hal yang berbau pornografi, pornoaksi, maupun kekerasan semakin mudah.
- Dengan mudahnya melakukan transaksi di internet menyebabkan akan semakin memudahkan pula transaksi yang dilarang seperti transaksi barang selundupan atau transaksi narkoba.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar