Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang khususnya bidang teknologi informasi. Kode etik sangat dibutuhkan dalam bidang TI karena kode etik tersebut dapat menentukan apa yang baik dan yang tidak baik serta apakah suatu kegiatan yang dilakukan oleh IT-er itu dapat dikatakan bertanggung jawab atau tidak. Pada jaman sekarang banyak sekali orang di bidang TI menyalahgunakan profesinya untuk merugikan orang lain, contohnya hacker yang sering mencuri uang, password leat computer dengan menggunakan keahlian mereka. Contoh seperti itu harus dijatuhi hukuman yang berlaku sesuai dengan kode etik yang telah disepakati. Dan banyak pula tindakan kejahatan dilakukan di internet selain hacker yaitu cracker, dll. Oleh sebab itu kode etik bagi pengguna internet sangat dibutuhkan pada jaman sekarang ini.
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah :
- Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
- Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
- Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
- Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
- Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking
- Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
- Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
- Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
- Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung. Dan walaupun sudah ada kode etik diatas tetapi tidak semua para pengguna internet dan IT-er mematuhi kode etik tersebut diatas. Selain itu juga sanksi UU Teknik Informatika bagi para pelanggar kode etik profesi dalam bidang TI belum begitu tegas dan jelas
Praktek
Kode Etik Dalam Penggunaan Teknologi Informasi
Karyawan yang telah mempunyai Sertifikasi Keahlian di
bidang IT sekalipun seharusnya tetap mematuhi Praktek-praktek kode etik dalam
penggunaan teknologi informasi. Sebagai aturan umum, semua sumber daya dan
fasilitas yang berkaitan dengan IT disediakan hanya untuk penggunaan internal
dan/atau hal-hal yang berkaitan dengan bisnis, bukan untuk penggunaan pribadi.
Fasilitas IT yang telah disediakan untuk para karyawan tidak boleh digunakan untuk
keuntungan pribadi, tidak disalahgunakan selama jam kerja.
Sumber daya dan fasilitas terkait dengan IT tidak boleh digunakan secara tidak etis atau ilegal, atau yang dapat mempermalukan, mencemarkan, kesalahan penggambaran, atau menyampaikan suatu kesan yang tidak adil atau tidak menguntungkan bagi urusan-urusan bisnisnya, para pegawai, para pemasok, para pelanggan, para pesaing, atau para stakeholder. Akses yang tidak sah terhadap informasi dan sistem informasi adalah terlarang akses harus memperoleh ijin dari pemilik informasi dan sesuai dengan deskripsi kerja dari pengguna.
Prinsip integrity, confidentiality, dan availability dalam teknologi informasi
Adapun penjelasan mengenai tiap-tiap prinsip, akan
dijelaskan masing-masing, sebagai berikut:
Integrity
Integrity merupakan aspek yang menjamin bahwa data tidak boleh berubah tanpaijin pihak yang berwenang (authorized). Bisa juga disebut menjaga keutuhansesuatu yang sudah ditetapkan sebelumnya. Secara teknis ada beberapa carauntuk menjamin aspek integrity ini, seperi misalnya dengan menggunakanmessage authentication code, hash function, digital signature.[Message authentication code (MAC), adalah alat bagi penerima pesan untuk mengetahui pengirim pesan, digunakan untuk mengotentikasi pesan tanpa perlumerahasiakan isi pesannya.Fungsi hash adalah fungsi yang secara efisien mengubah string input denganpanjang berhingga menjadi string output dengan panjang tetap yang disebut nilaihash. Umumnya digunakan untuk keperluan autentikasi dan integritas data.Tanda tangan digital atau digital signature adalah sebuah skema matematikauntuk menunjukkan keaslian pesan digital atau dokumen.
Confidentiality
Confidentiality merupakan aspek yang menjamin
kerahasiaan data atauinformasi. Kerahasiaan ini dapat diimplementasikan dengan
berbagai cara, sepertimisalnya menggunakan teknologi kriptografi dengan
melakukan proses enkripsi(penyandian) pada transmisi data, pengolahan data
(aplikasi dan database), danpenyimpanan data (storage). Akses terhadap
informasi juga harus dilakukandengan melalui mekanisme otorisasi
(authorization) yang ketat.Sebagai contoh dari confidentiality adalah daftar
pelanggan dari sebuah InternetService Provider (ISP). Jadi, data dari daftar
pelanggan tersebut seperti nama,alamat, nomor telephone dan data lainnya harus
dilindungi agar tidak tersebarpada pihak yang tidak seharusnya mendapatkan
informasi tersebut.
Avaliability
Availability merupakan aspek yang menjamin bahwa data
tersedia ketikadibutuhkan. Jadi, pada prinsipnya ketersediaan data dan
informasi yangmenyangkut kebutuhan suatu kegiatan merupakan suatu keharusan
untuk menjalankan kegiatan tersebut. Jika avaliabillity data atau informasi
yangdibutuhkan untuk menjalankan suatu proses kegiatan tidak dapat dipenuhi,
makaproses kegiatan tersebut tidak akan terjadi atau terlaksana
Prinsip Privacy,
Term & Condition pada Penggunaan IT
Privasi
Merupakan
tingkatan interaksi atau keterbukaan yang dikehendaki seseorang pada suatu
kondisi atau situasi tertentu. tingkatan privasi yang diinginkan itu menyangkut
keterbukaan atau ketertutupan, yaitu adanya keinginan untuk berinteraksi dengan
orang lain, atau justru ingin menghindar atau berusaha supaya sukar dicapai
oleh orang lain. adapun definisi lain dari privasi yaitu sebagai suatu
kemampuan untuk mengontrol interaksi, kemampuan untuk memperoleh pilihan
pilihan atau kemampuan untuk mencapai interaksi seperti yang diinginkan.
privasi jangan dipandang hanya sebagai penarikan diri seseorang secara fisik
terhadap pihak pihak lain dalam rangka menyepi saja. Privacy hampir sama
seperti confidentialy namun jika privacy lebih kearah data-data yang sifatnya
privat.
Contoh
: e-mail seorang pemakai (user) tidak boleh dibaca oleh administrator.
Term & condition penggunaan TI
Term
& condition penggunaan TI adalah aturan-aturan dan kondisi yang
harusditaati pada penggunaan teknologi informasi. Hal tersebut mencakup
integrity,privacy dan availability dari informasi yang terdapat dan dibutuhkan
didalamnya.Pada setiap organisasi, aturan ini akan berbeda-beda tergantung
kebijakan darisetiap organisasi tersebut dan biasanya diatur dalam kode etik
penggunaanfasilitas TI seperti halnya pada penggunaan fasilitas internet di
kantor, publick centre,
maupun tempat pendidikan seperti sekolah dan kampus
Kode Etik
Dalam
lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau
norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI
dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta
organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang
profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program
aplikasi.
Ada 3 hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
PRINSIP DAN TUJUAN DARI KODE ETIK
Ada 3 hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
- Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
- Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan (kalanggan social).
- Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Ada 8 hal pokok yang merupakan prinsip dasar dari kode etik profesi:
1) Prinsip
Standar Teknis
Setiap anggota profesi harus melaksanakan jasa profesional yang relevan dengan bidang profesinya.
Setiap anggota profesi harus melaksanakan jasa profesional yang relevan dengan bidang profesinya.
2) Prinsip
Kompetensi
Setiap anggota profesi harus melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan
Setiap anggota profesi harus melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan
3) Prinsip
Tanggung Jawab Profesi
Setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukan
Setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukan
4) Prinsip
Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak memberikan jasa profesionalnya dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak memberikan jasa profesionalnya dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
5) Prinsip
Integritas
Pelaku profesi harus menjunjung nilai tanggung jawab profesional dengan integritas setinggi mungkin untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik yang menggunakan jasa profesionalnya
Pelaku profesi harus menjunjung nilai tanggung jawab profesional dengan integritas setinggi mungkin untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik yang menggunakan jasa profesionalnya
6) Prinsip
Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya
Setiap anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya
7) Prinsip
Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
8) Prinsip
Perilaku Profesional
Setiap anggita harus berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi yang diembannya
Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negara tidak sama.
Setiap anggita harus berperilaku konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi yang diembannya
Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negara tidak sama.
Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah:
- Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya.
- Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan.
- Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu.
- Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya.
- Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi.
- Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya.
Term
& Condition merupakan cara pandang seseorang tentang aturan hukum yang
jelas dan berlaku pada setiap pemakain internet. Setiap aturan biasanya telah
ditentukan oleh pihak penyelenggara atau pengelola. Apabila dari pihak user
keluar dari batas-batas yang telah di sepakati pada TOC ini maka pihak
penyelenggara dapat memberikan sansi pada pihak yang telah menyalahgunakan
fungsi dari sistem yang dijalankan. Biasanya dalam aturan Term & Condition
sudah dijelaskan tentang Ketentuan Layanan, Ketentuan Konten dan Jurnalisme
Warga,begitu juga dengan etiket komunikasi dan berinteraksi melalui komentar, baik
berupa mengirimkan pesan, shout atau bahkan didalam tulisan sendiri.
Semuanya
telah diatur, tapi ada beberapa yang bersifat frivasi yanng hanya pengguna saja
yangn mengetahuinnya. Etiket yang berlaku ketika ada interaksi didalam
pergaulan, menunjukan cara yang tepat atau diharapkan untuk kalangan atau
situasi tertentu.Pada setiap organisasi, aturan ini akan berbeda-beda
tergantung kebijakan darisetiap organisasi tersebut dan biasanya diatur dalam
kode etik penggunaanfasilitas TI seperti halnya pada penggunaan fasilitas
internet di kantor, publick centre, maupun tempat pendidikan seperti sekolah
dan kampus.
Contoh Kode Etik Penggunaan Fasilitas Internet di Kantor
Kode
etik penggunaan fasilitas internet di kantor hampir sama dengan kode etik
pengguna internet pada umumnya, hanya saja lebih dititik beratkan pada hal-hal
atau aktivitas yang berkaitan dengan masalah perkantoran di suatu organisasi
atauinstansi. Berikut adalah contoh kode etik penggunaan internet dikantor :
- Menghindari penggunaaan fasilitas internet diluar keperluan kantor atau untuk kepentingan sendiri.
- Tidak menggunakan internet untuk mempublikasi atau bertukar informasi internal kantor kepada pihak luar secara ilegal.
- Tidak melakukan kegiatan pirating, hacking atau cracking terhadap fasilitas internet kantor.
- Mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh kantor dalam penggunaan fasilitasinternet.
Dunia
internet sekarang ini seakan menjadi kebutuhan pokok bagi penggunannya.
Kebutuhan akan informasi di dalamnya membuat tidak sedikit orang merasa
ketergantungan dengan internet. Namun, kurangnya perhatian banyak orang akan
sisi negatif dari internet membuat banyak juga masyarakat yang kurang
mengetahui seluk beluk dunia IT seakan dengan mudahnya tertipu, jika tidak awas
terhadap informasi yang disebarluaskan.
Karenanya, kode etik penggunaan internet di segala macam kondisi dan tempat, seperti perusahaan sangat lah harus di perhatikan. Setiap lingkungan punya nilai etika tersendiri dan tidak ada nilai baku yang berlaku indentik, tiap orang dapat memiliki interprestasi yang berbeda terhadap prinsip yang disepakati. Karena itu siapapun bebas untuk mematuhi peraturan yang sesuai dengan dirinya dan yang tidak menyetujui bebas memilih untuk tetap berada di sana sebagai minoritas atau keluar dari lingkungan tersebut. Suatu demokrasi yang mungkin bisa sangat radikal, namun umumnya setiap lingkungan memiliki prinsip keseimbangan yang mampu mentrolerir pertentangan dan perbedaan yang mungkin terjadi.
Tidak ada sanksi hukum terhadap pelanggaran etika dalam pergaulan Internet kecuali sanksi secara moril dikucilkan, diblack list dari suatu lingkungan, dicabut keanggotaanya dari suatu lembaga internet dan sebagainya, kemungkinan adanya sengketa individual yang bisa berakibat pembalasan secara langsung (technically attack) terhadap resource yang dimiliki.
Dalam kasus tertentu pelanggaran etikan ini juga dapat diajukan ke pengadilan melalui mekanisme hukum positif yang berlaku pada diri seseorang warga negara maupun lembaga organisasi. Yang paling sering terjadi berkaitan dengan tuntutan hukum adalah menyangkut soal pelanggaran Hak Cipta, Hak Privacy dan seranga ilegal (Piranting, Hacking maupun Cracking) terhadap suatu produk, perseorangan maupun institusi yang dilindungi hukum positif secara internasional.
Begitu juga sama halnya kode etik penggunaan internet di perusahaan, divisi IT yang notabene memiliki tanggung jawab terhadap segala macam hal yang berbau IT, sebaiknya harus membuat kode etik untuk semua user di perusahaannya apabila menggunakan internet. Dimisalkan kode etik menggunakan email di kantor :
- Tetaplah sopan dan jangan menggunakan kata yang kurang sopan atau bersifat merendahkan, melecehkan ataupun mengejek
- Menggunakan bahasa yang umum dan semua orang pahami, tidak menggunakan singkatan yang hanya dimengerti secara personal (singkatan yang kurang dipahami, ataupun istilah-istilah yang tidak umum)
- Tulis pesan secara singkat, tidak usah bertele-tele dan langsung ke pokok/ isi email tersebut
- Menggunakan huruf kapital hanya pada awal kalimat saja, jangan menggunakan huruf kapital di semua kalimat, karena seakan-akan isi email anda seperti orang yang sedang berteriak.
- Pergunakan blind copy dan courtesy copy dengan tepat.
- Gunakan email perusahaan hanya untuk urusan perusahaan, jangan digunakan sebagai penerima pesan yang sifatnya pribadi.
- Gunakan baris Subject untuk menunjukkan isi dan maksud.
- Gunakan tanda tangan (signature) yang mencantumkan informasi kontak
- Buatlah ringkasan untuk diskusi yang panjang.
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar