BAB 11
CONTOH DARI SETIAP BAB
Bab 1
Pada belakangan
ini banyak kasus yang menjadi sorotan media terutama dalam lapisan sosial
masyarakat. Contohnya akhir-akhir ini perbudakan yang dilakukan bos terhadap
anakbuahnya.
Bab 2
Contoh kasus 2
kerusuhan Poso
AKHIR Oktober
lalu, kaum terpelajar asal Poso dan Morowali yang berdiam di Sulawesi Tengah
dan Jawa, khususnya yang menjadi anggota Gereja Kristen Sulawesi Tengah (GKST),
dikejutkan oleh surat pimpinan gereja mereka ke Komisi I DPR-RI. Melalui surat
bernomor MS GKST No. 79/X/2003, tertanggal 28 Oktober 2003, Pjs. MS GKST,
pimpinan gereja terbesar di Sulawesi Tengah itu mengusulkan penetapan darurat
sipil di wilayah Kabupaten Poso dan Kabupaten Morowali. Surat itu
ditandatangani oleh Ketua I Majelis Sinode GKST, Pendeta Arnold R. Tobondo dan
Sekretaris I Majelis Sinode, Lies Sigilipu-Saino. Hasil evaluasi akhir tahun
yang dilakukan Yayasan Tanah Merdeka (YTM) sebuah LSM ternama di Sulwesi Tengah
mengungkapkan jumlah korban tewas dan cedera akibat rentetan aksi kekerasan di
daerah bekas konflik Poso sepanjang tahun 2005 meningkat tajam dibanding dua
tahun sebelumnya. Sumber : Harian sore Mercusuar Palu Dari sedikitnya 27 kasus
tindak kekerasan yang terjadi sepanjang 2005 yaitu berupa penembakan 10 kasus,
pembunuhan 4 kasus dan pengeboman 12 kasus, mengakibatkan korban meninggal
dunia mencapai 31 orang dan luka-luka sebanyak 108 orang. Arianto Sangaji,
direktur YTM, kepada wartawan, Rabu (28/12) kemarin, mengatakan korban manusia
terbanyak terjadi ketika dua bom berkekuatan dashyat mengguncang Tentena (kota
kecil di tepian Danau Poso) pada 28 Mei 2005 yang mengakibatkan 23 orang tewas
dan 97 lainnya cedera. Disusul pembunuhan dengan cara mutilasi di kota Poso 29
Oktober lalu yang menewaskan tiga siswi SMA setempat dan mencederai seorang
lainnya.
Ia menjelaskan, jumlah kasus tindakan kekerasan di wilayah Poso tahun 2005 itu beserta akibat yang ditimbulkannya jauh meningkat dibanding keadaan dua tahun sebelumnya. Pada tahun 2003 misalnya, total tindakan kekerasan yang terjadi di sana hanya 23 kasus dengan mengakibatkan 11 orang tewas dan 16 luka-luka, serta tahun 2004 sebanyak 22 kasus dengan 16 orang meninggal dunia dan 20 cedera.
Ia menjelaskan, jumlah kasus tindakan kekerasan di wilayah Poso tahun 2005 itu beserta akibat yang ditimbulkannya jauh meningkat dibanding keadaan dua tahun sebelumnya. Pada tahun 2003 misalnya, total tindakan kekerasan yang terjadi di sana hanya 23 kasus dengan mengakibatkan 11 orang tewas dan 16 luka-luka, serta tahun 2004 sebanyak 22 kasus dengan 16 orang meninggal dunia dan 20 cedera.
Bab 3
DUNIA ANAK-ANAK
TERCEMAR NARKOBA
Narkoba tidak
pandang bulu, siapa pun bisa menjadi korbannya tak terkecuali anak-anak dan
remaja. Dari 4 juta pengguna narkoba, 70 persen di antaranya adalah mereka yang
berusia 14 hingga 20 tahun. Mengapa hal ini bisa terjadi? Berikut laporannya.
Tak salah jika kita mengatakan dunia anak-anak dan remaja adalah masa yang paling indah. Jika kita isi dengan hal-hal yang menyenangkan namun dunia ini akan menjadi neraka ketika mereka terjebak dalam lingkaran setan narkoba.
Lihat saja anak-anak ini rata-rata mereka yang terlibat narkoba ini telah terlibat sejak usia dini. Awalnya mereka menjadi korban kemudian secara kecil-kecilan menjadi pengedar atau kurir. Biasanya anak-anak ini mulai mencoba menghisap ganja, kemudian berlanjut kepada obat-obatan jenis
psikotropika lainnya. Selanjutnya untuk memenuhi kebutuhan akan obat terlarang ini. Mereka bisa menjadi pengedar kecil- kecilan. Keterlibatan anak-anak ini juga dikarenakan mudahnya mereka mendapatkan barang-barang haram ini. Mulai dari nongkrong-nongkrong di warung hingga mendatangi langsung sang bandar untuk membelinya.Tak bisa dipungkiri anak-anak turut menjadi korban obat-obatan terlarang. Ironisnya, mereka yang rentan terkena kasus narkoba ini biasanya akibat pengaruh lingkungan seperti mereka yang biasa hidup di jalan dan permukiman kumuh.
Tak salah jika kita mengatakan dunia anak-anak dan remaja adalah masa yang paling indah. Jika kita isi dengan hal-hal yang menyenangkan namun dunia ini akan menjadi neraka ketika mereka terjebak dalam lingkaran setan narkoba.
Lihat saja anak-anak ini rata-rata mereka yang terlibat narkoba ini telah terlibat sejak usia dini. Awalnya mereka menjadi korban kemudian secara kecil-kecilan menjadi pengedar atau kurir. Biasanya anak-anak ini mulai mencoba menghisap ganja, kemudian berlanjut kepada obat-obatan jenis
psikotropika lainnya. Selanjutnya untuk memenuhi kebutuhan akan obat terlarang ini. Mereka bisa menjadi pengedar kecil- kecilan. Keterlibatan anak-anak ini juga dikarenakan mudahnya mereka mendapatkan barang-barang haram ini. Mulai dari nongkrong-nongkrong di warung hingga mendatangi langsung sang bandar untuk membelinya.Tak bisa dipungkiri anak-anak turut menjadi korban obat-obatan terlarang. Ironisnya, mereka yang rentan terkena kasus narkoba ini biasanya akibat pengaruh lingkungan seperti mereka yang biasa hidup di jalan dan permukiman kumuh.
Bab 4
Belum lama ini
dunia pendidikan di hebohkan dengan berita tawuran antar pelajar SMA di daerah
jakarta selatan, hal ini mengakbiatkan seorang pelajar tewas. tawuran pelajar
ini merupakan salah satu bentuk sikap negatif pemuda khususnya di kalangan
pelajar yang meresahkan masyarakat. Kurangnya pemahaman mengenai rasa
bersosialisasi antar manusia mengakibatkan seorang pemuda merasa dirinya tidak
memerlukan siapapun , dan merasa dirinya paling hebat, namun hal seperti itulah
yang akan membuat pemuda tersebut terlihat bodoh.
Bab 5
Wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945: “setiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Wajib
menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1: “Setiap orang wajib
menghormati hak asai manusia orang lain”
ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945:
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara.”
Wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2:
“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin
pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi
tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama,
keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”
Bab 6
Contoh
Pelapisan Sosial
1. Pada
masyarakat kota aspek kehidupan pekerjaan, ekonomi, atau social politik lebih
banyak system pelapisannya dibandingkan dengan di desa.
2. Pada masyarakat desa kesenjangan (gap) antara klas eksterm dalam piramida social tidak terlalu besar.
2. Pada masyarakat desa kesenjangan (gap) antara klas eksterm dalam piramida social tidak terlalu besar.
Contoh Kesamaan
Derajat
Dalam lingkungan Berbangsa dan Bernegara
Dalam lingkungan Berbangsa dan Bernegara
1. Dibentuknya
lembaga peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan.
2. Adanya kebebasan dan pengakuan dalam memperoleh pendidikan, pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Pemerintah memberikan hak dan kewajiban yang sama kepada warga negaranya.
2. Adanya kebebasan dan pengakuan dalam memperoleh pendidikan, pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3. Pemerintah memberikan hak dan kewajiban yang sama kepada warga negaranya.
Bab 7
Sebagai contoh,
bagi masyarakat perkotaan, ketika mereka ingin berlibur, pasti mereka ingin
berlibur di suatu desa yang sejuk dan damai, yang jauh dari kebisingan kota
yang selama ini bergulat dengannya. Begitu pula bagi masyarakat pedesaan,
ketika merasa pekerjaan di desa sudah tidak mencukupi lagi, pasti mereka ingin
hijrah ke kota untuk mengadu nasib yang lebih baik lagi. Di sini terjadi
hubungan antara keduanya. Ketika salah seorang dari kota pergi berlibur
ke suatu desa, mereka bertemu dengan penduduk di desa tersebut. Dia bisa saja
membawa salah satu dari orang desa tersebut untuk bekerja di kota karena ia
melihat pekerjaan di desa sudah tidak mendukung dan masih banyak pekerjaan di
kota yang menjanjikan.
Di sinilah
peran masyarakat kota untuk membuat lapangan pekerjaan untuk orang-orang dari
desa yang hijrah ke kota. Jika semakin banyak masyarakat desa yang hijrah ke
kota, maka seharusnya semakin banyak pula lapangan pekerjaan yang harus
disediakan. Tapi, jika lapangan pekerjaan yang disediakan sedikit, sedangkan
masyarakat desa yang hijrah ke kota semakin banyak, maka justru akan terjadi
peningkatan angka pengangguran di kota.
Bab 8
Mantan
Sekretaris Fraksi PDI-P, Jacobus Majong Padang, mengaku miris atas terjadinya
ketimpangan hukum yang kini sedang dipertontonkan oleh pemerintahan
SBY-Boediono. Politisi yang kerap disapa Kobu ini berujar, kaum Marhaen—sebutan
kaum proletar—kini seakan makin diproklamasikan tertindas, belum merdeka.
“Yang
dipertontonkan jelas sekali, perlakuan hukum yang tidak adil. Contoh konkret
nenek Minah di Banyumas, Jawa Tengah. Dia dihukum 1,5 bulan karena mencuri 3
buah kakao di kebun. Meski sudah berusaha meminta maaf, aparat tetap menegakkan
hukum. Dalih, menegakkan hukum adil bagi yang melanggar hukum,” kata Kobu,
Sabtu (21/11).
Menurut Kobu,
aparat hukum dalam kasus hukum yang dihadapi Minah berusaha menegakkan hukum
seakan demi keadilan. Hal ini seakan kontras dengan apa yang terjadi, baik
terhadap dugaan penyuapan yang dilakukan Anggodo Widjojo, maupun kasus skandal
aliran dana Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.
“Terkesan,
aparat penegak hukum ingin menutupi adanya pencurian uang negara sebesar Rp 6,7
triliun di Bank Century. Keadilan sangat mahal di negeri ini. Kaum Marhaen
memang belum merdeka. Pemerintah jangan pertontonkan ketimpangan hukum,” kata
Kobu lirih.
Bab 9
Contoh:
·
Ilmu Alam hanya bisa menjadi pasti setelah lapangannya dibatasi ke dalam hal
yang bahani (materiil saja). Ilmu-ilmu alam menjawab pertanyaan tentang berapa
jarak matahari.
· Ilmu psikologihanya bisa meramalkan perilaku
manusia jika lingkup pandangannya dibatasi ke dalam segi umum dari perilaku
manusia yang konkret. Ilmu psikologi menjawab apakah seorang pemudi cocok
menjadi perawat.
Bab 10
Agama
memgajarkan nilai2 prilaku dalam berpikir, berucap dan bertindak dengan baik
dan benar.
Contoh yang nampak dari prilaku orang yang menjalankan nilai2 agamanya dalam hidup bermasyarakat adalah:
Contoh yang nampak dari prilaku orang yang menjalankan nilai2 agamanya dalam hidup bermasyarakat adalah:
1. selalu
berpikir positif sehingga tidak menimbulkan rasa iri dan kebencian terhadap
orang di sekelilingnya.
2. selalu mengucapkan kata2 yg benar, tidak memfitnah dll, sehingga bisa dipercaya, dan tidak menimbulkan pertentangan.
3. selalu bertindak benar, bebas dari pelanggaran2 hukum, baik itu hukum agama, hukum adat dan hukum negara. Sehingga di manapun kita berada selalu membawa kedamaian dan tidak meresahkan orang lain.
2. selalu mengucapkan kata2 yg benar, tidak memfitnah dll, sehingga bisa dipercaya, dan tidak menimbulkan pertentangan.
3. selalu bertindak benar, bebas dari pelanggaran2 hukum, baik itu hukum agama, hukum adat dan hukum negara. Sehingga di manapun kita berada selalu membawa kedamaian dan tidak meresahkan orang lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar